Diduga Terkait Layanan Covid-19, Kapolda: Kepala Dinas Kesehatan Meranti Tersangka!
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi menyatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (sudah tersangka, red) sudah dalam proses sidik. Detil permasalahan (nanti) akan disampaikan secara resmi," terang Kapolda Agung lewat pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada RiauBisa.com, Sabtu (18/9/2021).
Diduga Misri Hasanto terjerat dalam kasus korupsi yakni penyalahgunakan kewenangan dalam layanan rapid test dan swab antigen Covid-19. Padahal layanan tersebut semestinya diberikan oleh RSUD Kepulauan Meranti sebagai badan layanan umum (BLU). Diduga dalam layanan tersebut telah memperkaya diri dan orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan belum membeberkan secara detil ikhwal kasus yang menerpa Misri.
Dikabarkan kalau Misri Hasanto sudah dilakukan penahanan, namun hal tersebut belum terkonfirmasi dari Polda Riau.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti, namun diambil alih oleh Polda Riau.
Penetapan status tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto merupakan pejabat eselon 2 yang pertama di Provinsi Riau yang terjerat kasus layanan Covid-19. (*)






