Polda Riau Tetapkan Kadiskes Meranti Jadi Tersangka Dugaan Dana Penanganan Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, Misri Hasanto | Internet

Riaubisa.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, ditetapkan menjadi tersangka oleh Diskrimsus Polda Riau, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Meranti.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, membenarkan adanya informasi tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Misri ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus bantuan swab antigen yang dikomersilkan. "Sebelumnya kita juga sudah periksa tersangka," kata Ferry.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 ini sebelumnya diusut oleh jajaran Polres Meranti. Dimana dalam perjalanananya kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

    Kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi yang dilakukan di tubuh OPD Diskes Meranti.

    Pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal itu, bahkan bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87. Oleh oknum pegawai Diskes aturan itu disalahgunakan sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

     

      Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.

      Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta. (bam)