Inilah 39 Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KPID Riau

Juru Bicara Panitia Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski

Riaubisa.com, Pekanbaru - Juru Bicara Panitia Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski menyampaikan hasil pengumuman lulus seleksi administrasi calon anggota KPID Riau Tahun 2021 - 2024 telah keluar.

Jubir Pansel KPID Riau ini mengungkapkan berdasarkan berita acara keputusan tim seleksi calon anggota KPID Riau Nomor : 03/TIMSEL-KPID/1-XI/2021. Pada Jumat (17/9/2021), peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota kpid provinsi Riau tahun 2021 - 2024 sebanyak 39 orang.

Adapun nama - nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diantaranya :

1. Abdullah Mitrin

    2. Abdul Munir

    3. Ahmad Royhan

    4. Alvie Abidin

      5. Asril Darma

      6. Bambang Suwarno

      7. Darulhuda

        8. Davitra

        9. Denny Dasril

        10. Dian Citra Andriani

          11. Edi Yusrianto

          12. Erik

          13. Fitriady Syam

            14. Harlen Manurung

            15. Haznah Gazali

            16. Hisam Setiawan

              17. H Fazlan Surahman

              18. H Fendri Jaswir

              19. Julaini 

                20. Junaidi

                21. Kazzaini KS

                22. Mario Abdillah Khair

                  23. M Asrar Rais 

                  24. Misbah

                  25. M Reza Mahaputra

                    26. Mohd Iqbal Taufik

                    27. Muhammad Amin

                    28. Oziwirman

                      29. Putri Poppy Nirmala

                      30. Rahmawati

                      31. Raga Perwira

                        32. Ridwan

                        33. Rhama Jhony Arif

                        34. Robert Satria

                          35. Suci Shintia 

                          36. Taufik Nurhidayat

                          37. Taufik Hidayat

                            38. Tri Ranti

                            39. Warsito

                            Ia melanjutkan, untuk para calon anggota KPID yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap ujian Computerized Assisted Test (CAT), tanpa terkecuali.

                              Untuk informasi tentang tahap ujian CAT dapat dilihat di website http://dprd.riau.go.id,  www.timselkpid2021.riau.go.id, www.diskominfotik.riau.go.id, www.mediacenter.riau.go.id 

                              "Untuk jadwal seleksi ujian CAT itu akan dilaksanakan pada hari senin dan Selasa di tanggal 20 dan 21 September 2021 besok, di mulai dari jam 08.00 wib dimulai dari registrasi peserta dilanjutkan hingga selesai," katanya.

                              Lebih lanjut, Jubir Pansel KPID Riau ini menyebutkan adapun pelaksanaan ujian CAT akan dilaksanakan di UPT assessment Provinsi Riau, Jalan Ronggowarsito Pekanbaru. Peserta diwajibkan membawa hasil rapid antigen dengan hasil pemeriksaan negatif paling lama 2X24 jam sebelum pelaksanaan ujian CAT.

                                 

                                "Tentunya kita minta juga nanti para peserta selama ujian CAT wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker selama ujian berlangsung tetap menjaga jarak dan tidak berkerumunan," lanjutnya.

                                Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para peserta untuk wajib tepat waktu karena peserta yang terlambat tidak diberikan penambahan waktu. Kemudian, peserta mengikuti ujian CAT harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan apabila tidak mengikuti dianggap mengundurkan diri.

                                  Ia menuturkan saat ujian CAT, peserta tidak perlu membawa alat tulis. Namun peserta harusnya berpakaian sopan, rapi dengan alat komunikasi dalam mode silent. Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara resmi di website yang bekerjasama dengan timsel, media online dan media massa.

                                  "Tentunya keputusan seleksi komisi penyiaran Indonesia tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya. *

                                  Tags :KPID