Kuasa Hukum Mantan Pegawai Chevron Gugat Satreskrim Polres Siak Lewat Praperadilan
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Siak | Ist
Riaubisa.com, Siak - Seorang warga Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Sujono melakukan gugatan atau permohonan praperadilan terhadap Polres Siak cq. Satreskrim Polres Siak.
Permohonan praperadilan yang dilakukan Sujono di Pengadilan Negeri Siak diwakili kuasa Hukumnya Abuzar, dari Kantor Hukum ASA MAKARIM & REKAN Pekanbaru, telah didaftarkan pada hari Rabu 15 September 2021.
Pada intinya, praperadilan yang dilakukan Sujono yaitu melawan atau menolak Surat Penetapan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Umum terhadap pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana yang dihentikan.
Kepada media, Abuzar menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan kliennya. Selain itu dalam proses administrasi juga Polres Siak terkesan sembrono.
"Kita menemukan fakta bahwa tindakan penghentian laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien ditangani dengan tidak profesional. Selain itu dalam surat menyurat juga sembrono," kata dia, dalam rilis yang diterima Riaubisa.com, Kamis (16/09/2021).
Untuk itu pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan Unit I Satreskrim Polres Siak, Kasat Reskrim Polres Siak, serta Kapolres Siak selaku termohon.
Gugatan atau permohonan praperadilan telah teregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Siak dengan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Sak. ***






