Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Bapak di Riau Gagahi Anak Kandung
TERSANGKA - Pria berinisial IAS (45) Warga Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, yang diamankan oleh polisi usai melalukan aksi bejad terhadap anak kandung | Ist
Riaubisa.com, Siak - Pria berinisial IAS (45) Warga Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berinisial D (16). Akibat perbuatannya itu, IS dilaporkan ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Muhammad Reza, Selasa (14/9/2021) menggelar konfrensi pers, usai mengamankan pelaku Senin (13/09/2021) saat berada di Jalan Raya Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, yang hendak mengurus surat pindah di Kerinci Kanan.
"Pengakuan tersangka mencabuli anak kandungnya ini karena dipengaruhi bisikan gaib, begitu pengakuan tersangka saat kita interogasi," kata Reza.
Tersangka kata Reza, saat itu sempat kabur dan menghilang selama 3 pekan usai aksinya dilaporkan oleh pihak keluarga.
Dari pengakuan dan keterangan tersangka, aksi cabul yang dilakukannya kepada anak kandungnya itu pertama kali dilakukan pada Jum'at (06/08/2021) sekitar pukul 21.15 Wib, di sebuah Areal Perkebunan Kelapa Sawit Kampung Delima Jaya SP.1 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.
"Saat itu anak tersangka tidak tahan lagi dengan tingkah ayahnya. Lalu Selasa (24/08/2021) korban menangis dan menceritakan hal itu kepada neneknya," ungkap Reza.
Mendengar pengakuan cucunya itu, dia lalu mencari IAS, namun tersangka sudah kabur dan menghilang. Nenek korban yang tidak terima kejadian itu lalu menemui RT dan RW setempat untuk dilakukan pendampingan membuat laporan perbuatan asusila yang dilakukan oleh anaknya itu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bam)






