Paling Tinggi Rp 10 Ribu, DLHK Tetapkan Tarif Retribusi Sampah di Pekanbaru

SOSIALISASI - Plt Kadis DLHK Marzuki saat melakukan sosialisasi retribusi persampahan di kelurahan Sialang Munggu kecamatan Tuah Madani beberapa waktu lalu | Riaubisa2021

Riaubisa.com, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan tarif dan rincian retribusi sampah yang ada di Pekanbaru. Tarif ini dibagi dalam 3 klasifikasi kelas.

"Tarif ini langsung dibebankan kepada masyarakat," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, kepada riaubisa.com, Selasa (14/09/2021).

Dia merincikan, untuk tarif kelas 1 dengan kisaran rumah tipe 50 ke bawah, dipungut retribusi Rp5.000, Kelas 2 untuk rumah tipe 50-100 retribusinya Rp7.000 dan kelas 3 untuk rumah tipe 100 keatas dibebankan Rp 10 ribu.

"Retribusi ini akan masuk dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah," ungkap Marzuki.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melayani dan memberikan retribusi sampah kepada petugas yang bukan mengantongi surat tugas dan identitas yang jelas dari DLHK Kota Pekanbaru.

"Saat ini yang memegang penuh retribusi sampah adalah DLHK, kalau ada yang lain maka itu ilegal," tegasnya.

 

Untuk pengakutan sampah dan retribusi sampah yang berada di wilayah pemukiman, pihaknya meminta kerjasama dari RT dan RW setempat agar dapat berpartisipasi. Caranya, dengan menjadi sub unit mitra yang resmi bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru.

"Mereka yang sub unit mitra kita harus mendapat rekomendasi dari RW. Kemudian, retribusinya silahkan setor melalui rekening daerah," jelasnya.