Komisaris Utama BPR di Pekanbaru Jadi Tersangka, Dilaporkan Ibu Kandungnya Sendiri
Ilustrasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Seorang komisaris utama (Komut) sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pekanbaru diduga menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang sewa dan pemalsuan surat. Uniknya, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Sang Komut itu sendiri di Polresta Pekanbaru.
Sang Komut BPR tersebut berinisial HA yang dilaporkan oleh ibunya WN yang sudah berumur 80 tahun. Kini WA telah didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lawfirm and Partners Topan Meiza Romadhon SH, MH.
Melalui rilis yang diterima oleh RiauBisa.com, Jumat (10/9/2021), advokat Topan Meiza Romadhon menyatakan, persoalan ini berkaitan dengan sewa ruko kantor BPR yang dimiliki sahamnya oleh HA. Pihaknya sudah melayangkan somasi kepada HA untuk mengingatkan agar BPR sebagai lembaga finansial cermat dan memegang prinsip kehati-hatian.
"Jika persoalan sewa menyewa untuk kantor mereka saja abai terhadap prinsip dimaksud, bagaimana mungkin mereka dapat berhati-hati dengan dana yang diputarnya pada bisnis tersebut," terang Topan dalam rilisnya tersebut.
Yang lebih miris terang Topan, perbuatan HA diduga memperlakukan kliennya yang merupakan ibu kandung, secara tidak sopan dan pantas. Pernah dalam sebuah pertemuan konfrontir dengan penyidik, HA disebutkan bersuara keras dengan nada tinggi kepada MA.
"Kami sebagai kuasa hukum MA sudah mengingatkan HA agar sopan dan tidak bersuara keras kepada ibunya sendiri. Apalagi itu terjadi di hadapan penyidik," kata Topan.
Menurutnya, secara naluri kemanusiaan perlakuan seorang anak kepada ibu yang melahirkan dan membesarkannya tak etis bagi HA melakukan hal tersebut.
“Sebagai seorang yang juga memiliki ibu, tentulah saya sangat prihatin dan menyayangkan sikap terkesan angkuh dari orang yang sudah seharusnya membawa etika tinggi saat bertemu dengan perempuan yang sudah tidak terhitung lagi jasanya. Mulai melahirkan, memasak makanan yang telah membuat HA itu dewasa, pintar, bahkan hampir sukses di karir usahanya,” lanjut Topan alumnun Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta tersebut.
Topan juga tidak menerima pernyataan HA di hadapan penyidik yang menyebut kalau kliennya MA melaporkan kasus tersebut ke polisi, lantaran berada dalam pengaruh saudara-saudaranya yang iri dengan keberhasilan usahanya. Apalagi kalau HA sempat menuding para saudaranya iri hati dan mau merampok haknya HA.
"Justru usaha kami
semua tetap jalan sampai sekarang. Iri hati kepada dia untuk apa? HA bukan siapa-siapa dan mohon tunjukan bukti hak mana yang mau dirampok? terang Topan mengutip sebuah resume pertemuan yang dibuat oleh HW, abang kandung HA. Resume pertemuan tanggal 3 September 2021 itu dibuat di hadapan penyidik Polresta Pekanbaru saat dilakukan konfrontir antara HA, WA, HW serta dihadiri kuasa hukum WA.
Topan menegaskan kalau HA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Polresta Pekanbaru. Disebutkan kalau tersangka dijerat pasal 263 dan pasal 376 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan 4 tahun penjara.
"Tapi yang jelas bagi kami, moral pembelaan kami kepada klien adalah moral seorang ibu. Dan kita semua memiliki ibu di hati kita masing-masing,” pungkas Topan.
RiauBisa.com sudah menyambangi kantor BPR yang saham mayoritasnya diduga dimiliki oleh HA. Kantor berlantai tiga tersebut berada di seputaran Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Saat RiauBisa.com menanyakan kepada Direktur Utama BPR tersebut, ia menyebut kalau memang HA merupakan Komisaris Utama BPR itu.
"Tapi Bapak (HA) jarang ke sini. Kalau soal itu, kami gak tahu masalahnya. Tanyakan ke Bapak saja ya," katanya.
RiauBisa.com belum dapat mengonfirmasi langsung HA dalam laporan kasus hukum tersebut. Sang Direktur BPR belum berkenan memberikan nomor kontak HA.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Juper Lumbantoruan, SIK belum bisa dikonfirmasi soal laporan kasus pidana yang disebutkan telah menetapkan HA sebagai tersangka. Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Syafriwandi menyatakan kabar itu juga belum turun ke bagian humas.
"Belum sampai ke humas. Bisa jadi masih dalam proses," terang Syafriwandi. (*)






