Diduga Kepentingan Tidak Diakomodir, 2 Pimpinan & 13 Anggota DPRD Pekanbaru Surati Gubernur

SURAT - Surat bernomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Laporan Pelanggaran Terkait Penetapan PERDA APBD Kota Pekanbaru TA 2021 itu, ditandatangani langsung oleh Hamdani sebagai Ketua serta Nofrizal sebagai Wakil Ketua | Tangkapan Layar

Riaubisa.com, Pekanbaru - Diduga kepentingan tidak diakomodir, 2 orang pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS dan Nofrizal serta 13 orang Anggota DPRD Pekanbaru, melaporkan Pemko Pekanbaru, melalui surat yang ditujukan untuk Gubernur Riau.

Surat bernomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Laporan Pelanggaran Terkait Penetapan PERDA APBD Kota Pekanbaru TA 2021 itu, ditandatangani langsung oleh Hamdani sebagai Ketua serta Nofrizal sebagai Wakil Ketua.

Surat ini diikuti juga dengan penandatanganan 13 Anggota DPRD Pekanbaru dari 4 Fraksi diantaranya, Doni Saputra (Fraksi PAN) Irman Sasrianto (Fraksi PAN) Indra Sukma (Fraksi PAN).

Rois (Fraksi PKS) Kartini (Fraksi PKS) Firmansyah (Fraksi PKS) M Isa Lahamid (Fraksi PKS) Yasser Hamidy (Fraksi PKS) Mulyadi (Fraksi PKS).

Sovia Septiana (Fraksi Golkar) Ida Yulita Susanti (Fraksi Golkar), Victor Parulian (Fraksi PDI-P) David Silaban (Fraksi PDI-P).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, kepada awak media DPRD Pekanbaru, Selasa (31/08/2021) mengaku heran dengan isi surat yang dilaporkan tersebut. Padahal saat ini DPRD Pekanbaru dan Pemko tengah berencana membahas APBD Tahun Anggaran 2022.

"Apakah dibadan musyawarah itu pernah tidak dijadwalkan paripurna untuk penyempurnaan APBD tahun 2021? Kalau tidak pernah, siapa yang salah, kenapa kita sendiri melaporkan," kata Sigit.

 

Yang membuat dirinya heran lagi, yang melaporkan tersebut adalah Ketua DPRD Pekanbaru yang bertindak sebagai pimpinan rapat Banmus serta 13 Anggota yang mayoritas anggota Banmus.

"Kalau tidak pernah dijadwalkan dalam banmus untuk penyempurnaan APBD tahun 2021, yang salah siapa? Tentu anggota Banmus. Jangan kita menyalahkan orang, menyalahkan pemerintah, sementara yang salah itu kita sendiri. Kita bekerja dengan aturan tatib, bukan katanya," ucap Sigit.

Dalam aturan Permendagri Tahun 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengesahan APBD dilakukan selambat lambatnya 30 November dan pimpinan melakukan verifikasi hasil penyempurnaan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat selambatnya 3 hari setelah ditetapkan.

Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 hari sejak diterima hasil evaluasi dari Gubernur, maka kepala daerah memberlakukan dan menetapkan Perda APBD tersebut.

"Jadi kalau salah barang ini, haramlah kita semua memakan uang ini, Permendagri 77 itu sudah jelas aturannya, jangan hanya emosi kita asik menyalahkan orang, sementara kita yang salah, coba kita belajar introspeksi diri dimana kesalahkan kita jangan sikit sikit melapor," cetus Sigit.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, memilih tidak menjawab konfirmasi awak media saat ditanya perihal surat pelaporan tersebut. Kejadian memilih tidak berkomentar di media, pernah juga dilakukan saat awak media mempertanyakan kunker keluar daerah.