Bupati Rohil Surati Pengusaha Pabrik Sawit Soal Komitmen Rp 100 Juta, Humas: Itu Usulan Pelaku Usaha!
Bupati Rohil saat memimpin rapat bersama Forkopimda soal Covid-19. Foto: Media Center Pemkab Rohil
RiauBisa.com, Rohil - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rokan Hilir, Hermanto menyatakan surat Bupati Rohil soal dana komitmen bantuan dari pengusaha pabrik kelapa sawit minimal Rp 100 juta sudah dibicarakan dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Rohil. Ia mengklaim surat itu tidak ada masalah karena justru hal tersebut merupakan usulan dari pelaku usaha sendiri.
"Yang mengusulkan itu adalah pelaku usaha, bukan Bupati. Dan itu dihadiri oleh Forkopimda Rohil," kata Hermanto dihubungi RiauBisa.com, Selasa (31/8/2021).
Saat ditanya apakah Pemkab Rohil kekurangan dana untuk penanganan Covid-19, Hermanto menyatakan komitmen bantuan pengusaha adalah bentuk aksi gotong royong dalam mengatasi pandemi. Pemkab katanya tetap mengalokasikan dana untuk penanganan Covid, namun membuka kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberi bantuan.
Ia menyatakan ada sebanyak Rp 56 miliar dana penanganan Covid-19 yang merupakan hasil refocusing anggaran. Ditanya soal optimalisasi penggunaan/ penyerapan dana Covid tersebut, Hermanto menerangkan saat ini terus berjalan. Ia tak merinci capaian realisasi dana Covid yang sudah diserap hingga saat ini.
Ia menjelaskan, dana bantuan minimal Rp 100 juta dari pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) se Rohil dikirim ke rekening khusus, bukan ke rekening pemda. Ia mengklaim penggunaan dana dari pengusaha akan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kan ada Kajari, Kapolres. Nanti juga kan bisa diaudit BPK," katanya.
Sebelumnya beredar sepucuk surat yang diteken oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong. Dalam salinan surat yang diperoleh RiauBisa.com, surat memuat sebanyak 10 poin. Salah satu di antaranya yakni pelaku usaha khususnya PKS berkomitmen membantu minimal sebesar Rp 100 juta. Bantuan tersebut di luar usaha perkebunan/ usaha lainnya dengan mempertimbangkan besaran kewajiban dana CSR masing-masing usaha.
Surat tertanggal 20 Agustus 2021 itu diteken langsung oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Dalam pengantar surat disebutkan bahwa 10 poin isi surat telah disepakati dalam pertemuan yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rohil serta pelaku usaha/ perusahaan se Rohil.
Surat yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan se Rohil itu dibuat menindaklanjuti rapat koordinasi Forkopimda tentang koordinasi dan sinkronisasi pemda Rohil dengan pelaku usaha/ perusahaan. Rapat digelar berkaitan dengan upaya penanggulangan Covid-19 dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Gedung Serba Guna H. Misran Rais pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Dalam surat tersebut, Bupati Afrizal Sintong berharap dunia usaha/ perusahaan dapat membantu penanganan Covid-19 langsung maupun tidak langsung secara berkesinambungan. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk barang berkoordinasi melalui Satgas Kabupaten Rohil dan camat.
Sedangkan bantuan dalam bentuk uang dikirim melalui rekening khusus atas nama 'Donasi Rohil Peduli Covid-19' di Bank Riau Kepri. Jika bantuan uang sudah dikirim, para perusahaan diminta melaporkannya kepada Bupati Rohil melalui Kasubag Administrasi Pembangunan Setdakab Rohil, Andri Munawar.
Bantuan tersebut tampaknya di luar komitmen perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) membantu minimal Rp 100 juta.
Penelusuran RiauBisa.com dari buku "Statistik Perkebunan Provinsi Riau 2019", di Kabupaten Rokan Hilir terdapat 31 unit pabrik kelapa sawit. PKS tersebut beroperasi dalam kapasitas yang variatif antara 30 ton/ jam sampai 90 ton/ jam. Jumlah OKS tersebut belum termasuk pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Rohil yang data jumlah resminya belum dapat dilacak. (*)






