DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Tentang Laporan Akhir Ranperda Ripparkab
PARIPURNA - Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Meranti menggelar rapat paripurna laporan akhir Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025, Senin (30/08/2021) kemarin | Riaubisa2021
Riaubisa.com, Meranti - Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Meranti menggelar rapat paripurna laporan akhir Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025, Senin (30/08/2021) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Iskandar Budiman dan H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD di Balai Sidang DPRD.
Sementara dari Pemkab Meranti, hadir Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, Sekretaris Daerah, H Kamsol, serta seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.
Juru Bicara Pansus 3, H Hatta dalam laporannya menyampaikan, 2 Ranperda, yakni Ranperda tentang Ripparkab Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025 dan Ranperda tentang Kearifan Lokal, merupakan inisiatif pemerintah daerah. Untuk Ranperda Ripparkab, merujuk pada peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sementara itu, Ranperda Kearifan Lokal masih dilakukan pembahasan oleh Pansus terkait dengan penetapan lokasi yang dapat melakukan aktifitas antara pihak kepolisian dan Pemerintah daerah.
"Hal ini mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, selain menjadi motor penggerak perekonomian," ucap dia.
Hatta menyebutkan, Ranperda ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian
pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
"Ranperda ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat," ucapnya.
Adapun hasil pembahasan Pansus 3 terhadap Ranperda Ripparkab yang disepakati antara Pansus 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pemerintah daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pasar dan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata dan
pembangunan kelembagaan pariwisata.
Arah kebijakan pembangunan daya tarik wisatanya meliputi :
1. Pembangunan kawasan Selatpanjang dan sekitarnya sebagai kawasan wisata berbasis perkotaan dan sejarah, budaya, kuliner berbasis ekowisata serta Agrowisata.
2. Pembangunan Tasik Nambus dan sekitarnya sebagai daya tarik wisata berbasis ekowisata.
3. Pembangunan kawasan Pantai Ceria- Desa Budaya Centai dan sekitarnya sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai.
4. Pengembangan kawasan Teluk Kepau sebagai kawasan ekowisata budaya dan pesisir pantai.
5. Pembangunan kawasan Tasik Air Putih dan Tasik Air Merah sebagai kawasan ekowisata berbasis rekreasi dan petualangan.
6. Pembangunan kawasan Pulau Setahun dan Bokor sebagai kawasan ekowisata berbasis sungai dan pesisir pantai.
7. Pembangunan kawasan ekowisata Tasik Putri Puyu dan desa wisata.
8. Pembangunan kawasan wisata Pantai Beting Beras Desa Kuala Merbau dan Pantai Dara Sembilan Desa Tanjung Bunga sebagai kawasan ekowisata dan pesisir pantai.
9. Pembangunan kawasan wisata Pantai Paus Desa Sonde sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai.
10. Pembangunan kawasan Sungai Tohor dan sekitarnya sebagai kawasan agrowisata, kawasan ekowisata, dan
kawasan desa wisata.
11. Pembangunan kawasan Pantai Motong di Desa Permai sebagai daya tarik wisata.
12. Pembangunan kawasan Pantai Urip Desa Tanjung Medang, dan Pantai Parti Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang.
13. Pembangunan kawasan Pantai Geronjong dan Agrowisata kopi Liberika Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir.
14. Pembangunan daya tarik wisata berbasis budaya dan sejarah Masjid Al Mujahidin Desa Batang Malas serta
makam Syekh Imam Affandi desa insit kecamatan Tebing Tinggi Barat.
15. Pengembangan kawasan Jembatan Pelangi sebagai salah satu destinasi wisata di Selatpanjang.
16. Pengembangan arena Permainan R.Communitty Paintball, Wisata Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Area Permainan Anak, Taman Pancing Pesona Alam Impian Rangsang Barat, arena ketangkasan, taman rekreasi, monumen dan museum sebagai daya tarik wisata buatan.
Sementara itu pelestarian Benda Cagar Budaya Bergerak dan Tidak Bergerak ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Adapun kegiatan event Dan Budaya Lokal Selatpanjang serta daerah lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. permainan lari di atas tual sagu
2. festival lampu colok
3. festival jung titis
4. festival sampan campang
5. festival menongkah
6. kirab budaya
7. meranti night carnival
8. menggolek tual sagu
9. festival sagu
10. mandi safar
11. festival layang-layang
12. festival gasing
13. parade tari kreasi
14. festival perang air
15. pemilihan bujang dara dan duta wisata
16. meranti berdendang
17. pekan muharram;
18. pelatihan fotografi dan lomba fotografi;
19. malam hiburan rakyat (mahira)
20. festival sungai bokor
21. festival joget komunitas adat terpencil.
22. bokor world music festival.
"Pansus 3 berharap, agar tempat wisata yang menjadi unggulan harus didukung oleh pemerintah daerah, mulai dari membantu menyiapkan infrastruktur dasarnya, melengkapi fasilitasnya, sampai dengan mempromosikannya," pintanya.
Dia berharap, Ranperda ini kedepan akan membawa perubahan yang signifikan terhadap Pariwisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti serta dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah kedepan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, mengatakan, Ranperda ini menjadi sangat penting dan harus segera ditetapkan menjadi perda. Mengingat, sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.
"Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan dan memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri, serta karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakatnya," kata Asmar.
Dikatakan dia, secara garis besar, Perda ini menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau," tuturnya.
Dalam perjalanan pembahasan Ranperda ini ada perbedaan pandangan, saran, koreksi ataupun masukan pada rumusan yang telah dituangkan dalam perjalanan pembahasannya.
Menurut dia hal ini wajar, karena setiap pembahasan pasti ada dinamika dan memperlihatkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh terutama dalam memberikan hasil yang maksimal.
"Kepada instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini dengan menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dan mensosialisasikan Perda ini dilapangan, sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif," ulasnya.






