Korupsi Proyek 3 Pilar
Korupsi Hotel Kuansing, Alfion Hendra Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang vonis korupsi Hotel Kuansing, Jumat (27/8/2021). Foto: Feryandi
RiauBisa.com, Pekanbaru - Majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Alfian Hendra dalam kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
Mantan pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing tersebut dinilai telah lalai dan sengaja dalam jabatannya sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta," kata majelis hakim ketua, Jumat (27/8/2021).
Putusan hakim menyatakan Alfion tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni pasal 2 Undang-undang Tipikor. Namun terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Hakim dalam amar putusannya juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Vonis terhadap Alfion ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta.
Saat ini, majelis hakim sedang membacakan putusan terhadap terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing, Fachrudin.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan putusan majelis hakim akan menjadi salah satu dasar pertimbangan utama dalam pengembangan kasus tersebut. Meski demikian, ia tak mengurai lebih detil soal keterlibatan sejumlah aktor lain dalam kasus korupsi dalam paket pembangunan yang dikenal dengan Proyek 3 Pilar tersebut.
Berdasarkan penelurusan RiauBisa.com, sejumlah orang telah dijadikan saksi dalam kasus ini. Antara lain
mantan Bupati Kuansing (2006-2016) Sukarmis dan mantan Ketua DPRD Kuansing (2014-2019) Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing. Andi Putra adalah anak kandung Sukarmis.
Selain itu, mantan Kepala Bappeda Kuansing, Agus Indra Lukman juga sudah memberikan kesaksian dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing telah menjadikan tiga orang sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa
tersebut yakni mantan pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut yang sudah meninggal dunia.
Kedua didakwa merugikan negara sebesar Rp 5,05 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 13,1 miliar. Dana
tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada APBD 2015 lalu.
Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar. Dua proyek lainnya yakni
kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.
Hanya saja, ketiga proyek yang dicanangkan oleh mantan Bupati Kuansing, Sukarmis di akhir masa jabatan
periode keduanya pada 2014 lalu, hingga kini tak ada yang tuntas.
Hasil penelusuran, anggaran yang dikucurkan untuk Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44
miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Guna Karya Nusantara. Belakangan ada alokasi anggaran tambahan pasar sebesar Rp 5 miliar.
Sementara, proyek pembangunan Uniks mendapat alokasi rencana anggaran sebesar Rp 51 miliar dan tambahan anggaran lanjutan sebesar Rp 23 miliar. Terkait proyek Hotel Kuansing, dialokasikan anggaran mencapai Rp 41 miliar dan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 8 miliar. (*)






