Polemik DutaPalma Grup
Dutapalma Nusantara Bermasalah dengan Warga, Perusahaan Grup Dutapalma Ini Digugat dalam Kawasan Hutan
Pemandangan perkebunan kelapa sawit. Foto: Internet
RiauBisa.com, Kuansing - Polemik ultimatum penutupan akses warga oleh manajemen PT Dutapalma Nusantara (DPN) masih terus berlanjut. Di tengah pergunjingan tersebut, satu perusahaan perkebunan lain yang terafiliasi dengan Dutapalma Grup juga sedang menghadapi gugatan hukum di pengadilan karena dituduh berada dalam kawasan hutan.
Adalah PT Cerenti Subur (Dutapalma Grup) yang digugat oleh aktivis lingkungan hidup dari Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) diwakili oleh pengurusnya, Rio Rizal, SH, MH. BACA JUGA : Wabup Beri Target 7 Hari Tim Pemkab Kuansing Tuntaskan 'Kasus Ancaman' Dutapalma Nusantara
Dalam website Pengadilan Negeri Kuansing lewat laman http://sipp.pn-telukkuantan.go.id, gugatan Wasinus dilakukan pada 3 Maret 2021 lalu dengan nomor: 7/Pdt.G/LH/2021/PN.Tlk. Bersama PT Cerenti Subur, yayasan juga menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Yayasan Wasinus dalam gugatannya mencantumkan sejumlah titik koordinat yang menjadi lokasi kebun kelapa sawit PT Cerenti Subur. Di antaranya titik 00º 35’ 48.00” Lintang Selatan - 101º 39’ 53.00” Bujur Timur dan titik 00º 35’ 57.90” Lintang Selatan - 101º 39’ 51.60” Bujur Timur. Adapun luasan kebun sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan tersebut yakni sekitar 1.500 hektar. BACA JUGA : Jawab Ultimatum Dutapalma Nusantara, Wabup Kuansing: Utak-atik Warga, Berhadapan dengan Kami!
Wasinus meminta agar majelis hakim menghentikan seluruh kegiatan dalam objek gugatan, meskipun perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, gugatan juga meminta agar Pt Cerenti memulihkan kembali kawasan hutan seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit. Kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum) dan tanaman kehutanan lainnya.
Poin gugatan lainnya, Yayasan Wasinus meminta hakim menghukum PT Cerenti Subur untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10 juta setiap harinya, apabila PT Cerenti lalai melaksanakan putusan bila nantinya gugatan dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebagaimana diwartakan, manajemen PT DPN mengirimkan surat yang ditujukan kepada masyarakat Kuantan Tengah, Kuansing yang isinya ultimatum untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan mereka. Surat tertanggal 16 Agustus 2021 lalu tersebut meminta warga agar bersedia melepaskan lahannya karena perusahaan akan mengganti rugi dengan harga Rp 70 juta per hektar.
Perusahaan dalam surat tersebut menyebut lahan garapan warga sebagai hasil okupasi warga. DPN menuding warga sebagai penggarap lahan yang berada di area hak guna usaha (HGU) milik PT Dutapalma Nusantara. Parahnya, perusahaan mengancam akan menutup akses jalan jika warga tidak menuntaskan ganti rugi.
"Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2021 penggarap lahan masih belum bersedia untuk dilakukan proses ganti rugi, maka perusahaan akan mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap semua akses yang bukan merupakan jalan umum," demikian petikan surat yang ditandatangani oleh Ahmad Fauzi selaku Estate Manager dan Muhammad Afdhol, HRD & Legal perusahaan tersebut. (*)






