PT Dutapalma Nusantara Ultimatum Warga Jual Lahan, DPRD: Menjijikkan!

Mardianto Manan, anggota DPRD Riau. Foto: RiauMag

RiauBisa.com, Kuansing - Langkah manajemen PT Dutapalma Nusantara (DPN) yang mengultimatum warga agar lahannya diganti rugi dinilai sebagai tindakan arogan. Sikap perusahaan Darmex Grup tersebut dinilai keterlaluan karena diindikasikan memaksa warga untuk menjual tanah ulayat miliknya.

"Pola ultimatum ini menjijikkan kami semua. Justru Dutapalma Nusantara yang harus hengkang, bukan rakyat setempat," kata anggota DPRD Riau dapil Kuansing-Inhu, DR Mardianto Manan kepada RiauBisa.com, Selasa (24/8/2021). 

Pernyataan keras politisi PAN tersebut disampaikan terkait beredarnya spanduk dan surat PT DPN yang ditujukan kepada masyarakat Kuantan Tengah, Kuansing yang isinya ultimatum untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan mereka. Surat tertanggal 16 Agustus 2021 lalu tersebut meminta warga agar bersedia melepaskan lahannya karena perusahaan akan mengganti rugi dengan harga Rp 70 juta per hektar. 

Perusahaan dalam surat tersebut menyebut lahan garapan warga sebagai hasil okupasi warga. DPN menuding warga sebagai penggarap lahan yang berada di area hak guna usaha (HGU) milik PT Dutapalma Nusantara. Parahnya, perusahaan mengancam akan menutup akses jalan jika warga tidak menuntaskan ganti rugi.

    "Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2021 penggarap lahan masih belum bersedia untuk dilakukan proses ganti rugi, maka perusahaan akan mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap semua akses yang bukan merupakan jalan umum," demikian petikan surat yang ditandatangani oleh Ahmad Fauzi selaku Estate Manager dan Muhammad Afdhol, HRD & Legal perusahaan tersebut.

     

    Mardianto menegaskan, ultimatum DPN tersebut sama artinya dengan meminta masyarakat menjual tanah miliknya. Padahal, selama bertahun-tahun masyarakat sekitar perusahaan DPN dibuat tak nyaman atas konflik agraria yang terus berlarut-larut. 

      "Perusahaan jangan menjadi otoriter dan merampas hak-hak masyarakat. Harusnya dapat berkomunikasi dengan baik. Mereka harusnya menghormati masyarakat sebagai tuan di atas tanahnya sendiri," tegas Mardianto.

      Ia pun meminta agar masyarakat tidak tergiur untuk menjual tanah khususnya yang berpotensi menjadi lahan perusahaan tanpa terlebih dahulu memperhitungkan dampaknya.

      "Apalagi jika tujuannya hanya merampas hak masyatakat sekitar," kata Mardianto.

        Ia mencurigai ada oknum masyarakat suruhan perusahaan yang sengaja mencari kesempatan dengan membeli lahan di sekitar perusahaan secara pribadi. Kemudian oknum tersebut akan menjual ke pihak perusahaan dengan iming-iming fee atau komisi (hadiah).

        "Tujuannya agar mudah mengunci lahan masyarakat yang katanya ada di tengah HGU perusahaan," tegas Mardianto.

        Pihak PT Dutapalma Nusantara belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini. HRD and Legal perusahaan berkantor di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Muhammmad Afdhol saat dikonfirmai melalui pesan layanan Whatsapp hanya memberikan jawaban emotion jempol. Saat ditelepon berkali-kali, manajemen perusahaan juga tidak mengangkat telepon selulernya. (*)