Bertemu Forum RT/RW, Camat Binawidya Bahas Pengelolaan Sampah

PERTEMUAN - Camat Binawidya, Edi Suherman, menggelar pertemuan dengan Forum RT/RW, di Kantor Kecamatan Binawidya, Jumat (20/08/2021) | Riaubisa.com2021

Riaubisa.com, Pekanbaru - Camat Binawidya, Edi Suherman, meminta Ketua RT dan RW tidak dibenarkan memberi rekomendasi terkait pengelolaan sampah diluar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) maupun rekanan yang telah ditunjuk, PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).

Hal itu dia sebutkan saat menggelar pertemuan dengan Forum RT/RW, di Kantor Kecamatan Binawidya, Jumat (20/08/2021). Penegasan yang disebutkannya hasil tindaklanjut Surat Edaran (SE) dan instruksi Walikota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah dan pungutan retribusi sampah.

"Pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri di Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021 mendatang resmi dilarang. Kita minta instruksi ini bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat kita," pinta Edi, dalam pertemuan bersama Forum RT/RW.

Selain RT dan RW, intruksi itu juga berlaku untuk camat dan lurah. Pihaknya mewanti wanti, agar instrumen yang ditujukan ke Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW dapat dipatuhi bersama dan tidak ada yang terlibat dalam hal-hal yang tidak diinginkan.

    "Hasil rapat ini akan kami teruska dan undang DLHK serta pihak ketiga yang menangani persoalan sampah di wilayah Kecamatan Binawidya. Harapan dan keinginan kita bersama agar pengelolaan sampah di Kecamatan Binawidya dapat terealisasi dengan baik," ulasnya.