Razia PPKM Pekanbaru Disorot, Dewan : Bukan untuk nambah PAD
SANKSI -Sejumlah kalangan yang berasal dari pelaku UMKM di Pekanbaru, diberikan sanksi Administratif berupa denda oleh tim satgas karena dinilai melanggar aturan PPKM Level IV | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN, Roni Pasla, menyoroti tim satgas Covid-19 terkait saksi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru.
Menurut dia, sanksi yang diberlakukan diprotes dari sejumlah kalangan yang berasal dari pelaku UMKM yang merasa 'diteror' atas penegakan aturan PPKM yang dilakukan.
"Ingat, sanksi ini semangatnya bukan untuk menambah PAD, tapi, sampaikan bagaimana bisa menekan penularan Covid-19," kata Roni, kepada wartawan, Rabu (18/08/2021).
Penegakan aturan PPKM level IV ini menurut dia semangatnya adalah jelas menekan angka covid-19 bukan mengejar target denda. Jika kejadian ini terus dilakukan berulang, penderitaan masyarakat akan sangat berat.
"Tim satgas gabungan dan penegak perda jangan membabi buta, dalam perda sudah ada aturan main, baik jam operasional maupun kapasitas jumlah pengunjung, kalau ada yang melanggar jatuhkan sanksi yang ada di Perda," ucapnya.
Menurut Roni, Razia gabungan PPKM dinilai tebang pilih meski ada pengusaha yang mematuhi aturan tetap saja, tim satgas memberikan sanksi administratif.
"Kalau pemilik tempat sudah mematuhi aturan, jangan pemilik yang disanksi, tapi pengunjung lah yang di denda," tegasnya.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Disease 2019 telah dijelaskan, sanksi denda administratif bagi pemilik UMKM paling banyak Rp500 ribu dan sanksi administratif pengunjung yang melanggar aturan PPKM di denda Rp100 ribu.
"Sepanjang aturan diikuti, pengusahanya jangan lantas dicari cari kesalahan lain, kalau seperti ini, bagaimana aturan PPKM dapat dijalani dan dipahami bersama," cetusnya.






