Diduga Ada Kecurangan, LSM BARA API Laporkan Dua Paket Proyek PUPR Riau
LAPORKAN - Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau, Jackson Sihombing melaporkan 2 paket pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Kota Pekanbaru di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau, Jackson Sihombing melaporkan 2 paket pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Kota Pekanbaru di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Kita Jengah terhadap peran dan fungsi dinas PUPR Provinsi Riau dalam melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pada 2 kegiatan jalan dalam Kota Pekanbaru tersebut," kata Jack sapaan akrabnya, kepada wartawan, Jum'at (13/08/2021).
Jack menduga, pekerjaan tidak sesuai dengan volume pada kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak rekanan, yang diduga hasilnya tidak mencapai progress dari perencanaan.
Atas dasar itu, Jack terpaksa melaporkan dua proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau karena diduga berpotensi terhadap kerugian pada Negara. Laporan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Asisten Pidana khusus.
Dalam laporan disebutkan nama paket proyek tersebut yaitu Peningkatan jalan dalam Kota Pekanbaru yang dianggarkan pada Tahun 2019 sepanjang 3.2 kilometer bersumber APBD Provinsi Riau. Nilai anggaran ini cukup fantastis dengan nilai Rp 15.030.495.188 yang dimenangkan oleh PT Bangun Purba Satahi.
Kemudian, paket proyek kedua yang dilaporkan yaitu pemeliharaan jalan dalam Kota Pekanbaru dengan total panjang 1.0 Kilometer. dana bersumber dari APBD 2020, juga dilaksanakan oleh perusahaan yang sama yaitu PT Bangun Purba Satahi dengan nilai anggaran Rp 5.045.858.391.
"Hasil pekerjaan tidak sesuai pada perencanaan awal, Dalam data dan penelusuran kita pada proyek Peningkatan jalan dalam Kota Pekanbaru yang senilai 15.030.495.188 itu ada sepuluh ruas jalan yang seharusnya dikerjakan, namun kami duga realisasi nya hanya dua ruas jalan saja se-Kota Pekanbaru yang dilaksanakan, kami curiga ada pengurangan volume pekerjaan pada pelaksanaannya," urainya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kerugian negara pada pekerjaan ini diduga cukup besar. Dia berharal, pihak Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengungkap kasus ini dengan serius.
"Proyek pemeliharaan jalan seharusnya dikerjakan 1 Kilometer, tapi realisasi nya kami duga tidak tercapai. Ada empat ruas jalan pada gambar perencanaan, namun yang terlaksana hanya dua ruas jalan saja," kata jack.
Atas kasus itu, Jack meminta Gubernur Provinsi Riau segera mengevaluasi kinerja dari Kadis PUPR Riau karena dinilai tidak bisa mengawasi pekerjaan selaku Pengguna Anggaran.
"Bapak Gubernur harus ganti itu Kadis PUPR Riau, tidak becus Kerja nya, penyerapan APBD sangat banyak tapi hasilnya Nol," cetusnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengaku belum menerima laporan tersebut. "Nanti saya kroscek dlu," singkatnya.






