Dapat Remisi HUT RI, 99 Orang Napi di Riau Bakal Bebas
Ilustrasi
Riaubisa.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau, mengumumkan sebanyak 99 orang narapidana yang akan bebas karena mendapatkan remisi HUT RI ke 76. Adapun rincian itu terdiri dari 1 orang
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 98 orang narapidana dewasa.
"Mereka masuk kategori usulan Remisi Umum (RU) II atau yang langsung bebas karena revisi," kata Kepala Kanwilkumham Riau, Pujo Harinto, kepada wartawan, Kamis (12/08/2021).
Sementara, 6.891 orang napi dengan kategori Remisi Umum 1, akan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Mereka terdiri dari 84 orang Andikpas dan 6.807 orang narapidana dewasa.
"Total ada 6.990 orang di kategori RU 1 dan RU 1 narapidana di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Riau," jelas Pujo.
Dia menjelaskan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," ulasnya.
Pujo memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujar Pujo.
Untuk diketahui, per tanggal 11 Agustus 2021, total Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang dengan rincian 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana. Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.455 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314% dari kapasitas yang seharusnya.






