Diskop UKM: Pekanbaru Miliki 1.287 Koperasi, Sebanyak 316 Dalam Proses Pembubaran

RiauBISA.com, Pekanbaru -- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat terdapat 1.287 koperasi di Kota Pekanbaru hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 316 koperasi saat ini berada dalam proses pembubaran karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, M.Ag, menjelaskan dari total koperasi yang tercatat, sebanyak 548 merupakan koperasi aktif, 83 di antaranya adalah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sementara 340 koperasi berstatus tidak aktif.

Selain itu, hingga saat ini baru 180 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), terdiri dari 97 koperasi umum dan 83 KKMP.

"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, sedangkan RAT KKMP sebanyak 83," ujar Idrus, Selasa (21/7/2026).

Ia mengimbau seluruh pengurus koperasi yang belum menggelar RAT agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu indikator kesehatan organisasi koperasi.

"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT supaya segera melaksanakannya. Jika berturut-turut tidak melaksanakan RAT, secara ketentuan keberadaan koperasi tersebut dapat dinyatakan gugur," katanya.

Idrus menjelaskan, kewajiban RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mewajibkan rapat anggota dilaksanakan sedikitnya satu kali setiap tahun sebagai forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota.

Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 yang mengatur bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai surat peringatan hingga usulan pembubaran.

Diskop UKM juga mengingatkan koperasi yang telah melaksanakan RAT agar melaporkan hasilnya paling lambat 30 hari setelah rapat berlangsung. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan berita acara RAT, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban pengurus, serta isian Online Data System (ODS).

Idrus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi kewajiban administrasi sekaligus memproses pembubaran koperasi yang tidak lagi aktif.

"Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan. Saat ini terdapat 316 koperasi yang sedang dalam proses pembubaran," pungkasnya. (*)