DTPHKP Kuansing Terapkan Sembilan Standar Pelayanan Untuk Petani
Dinas TPHKP Kuansing berfoto bersama usai menggelar forum konsultasi publik, Senin (20/7/2026) | Dokumentasi
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan (DTPHKP) Kuansing, menetapkan standar pelayanan untuk membantu para petani.
Dengan penetapan itu, para petani akan mendapatkan sembilan penetapan standar pelayanan diantaranya, pendaftaran kelompok tani, pendampingan atau penilaian kelas kemampuan kelompok tani, bantuan alat dan mesin pertanian.
Selanjutnya, pelayanan bantuan pestisida, pelayanan bantuan sarana produksi hortikultura, penyelenggara pasar murah dan registrasi izin edar PSAT, bantuan pupuk bersubsidi serta bantuan sarana produksi tanaman pangan.
"Dengan adanya layanan tersebut, dapat memudahkan masyarakat berhubungan serta berurusan dengan Dinas Hortikultura Kuansing dalam mendapatkan bantuan dan layanan secara langsung," kata Kepala DTPHKP, Deflides Gusni saat menggelar forum konsultasi publik, Senin (20/7/2026).
Deflides juga menyampaikan maklumat bangga melayani negeri, dengan motto pelayanan berjanji dan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar yang sudah diterapkan.
"Dengan motto tersebut kita berharap dapat meningkatkan pelayanan menuju petani Kuansing yang sejahtera," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana DTPHKP, Masyitah Holia Citra, menyebutkan, standar ini menjadi titik balik bagi seluruh pengguna layanan kedepannya serta mendapatkan pelayanan yang prima di Pemkab Kuansing.
"Semoga standar pelayanan di Dinas TPHKP ini dapat bermanfaat bagi pelayanan publik kepada masyarakat maupun pengguna layanan," tuturnya. (*)






