Wali Kota Pekanbaru Minta Satpol PP Segera Tertibkan Warung Remang-remang di Air Hitam

RiauBISA.com, Pekanbaru -- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan keberadaan warung remang-remang yang kembali bermunculan di kawasan Air Hitam. Keberadaan warung tenda biru tersebut dinilai mulai meresahkan masyarakat.

Sejumlah laporan menyebutkan warung-warung itu tidak hanya beroperasi hingga dini hari, tetapi juga diduga menjual minuman beralkohol serta memutar musik dengan volume tinggi yang mengganggu kenyamanan warga.

Kemunculan kembali warung remang-remang menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap sejumlah warung serupa di sepanjang Jalan SM Amin hingga Jalan Air Hitam pada Juni 2025.

Wali Kota Agung Nugroho mengatakan pemerintah telah menerima laporan mengenai aktivitas warung remang-remang yang kembali beroperasi dan memastikan penertiban segera dilakukan.

"Kami sudah menerima laporan tersebut, ada yang baru lagi muncul. Itu sudah menjadi perhatian untuk ditertibkan," tegas Agung, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan membiarkan tempat-tempat yang diduga berpotensi menjadi lokasi praktik prostitusi beroperasi di wilayahnya.

"Kami tegaskan tidak ada tempat untuk praktik perzinaan di Kota Pekanbaru. Ini komitmen kami," ujarnya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketertiban umum dan peraturan daerah.

Terkait pernyataan Wali Kota mengenai komunitas LGBT dan kaitannya dengan penularan HIV, penting dicatat bahwa berdasarkan konsensus medis, HIV tidak ditularkan karena orientasi seksual atau identitas gender seseorang, melainkan melalui perilaku berisiko tertentu, seperti hubungan seksual tanpa pengaman dengan pasangan yang terinfeksi, penggunaan jarum suntik secara bergantian, serta penularan dari ibu ke anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui. Upaya pencegahan HIV berfokus pada edukasi, tes, pengobatan, dan perilaku yang aman, tanpa membedakan kelompok tertentu. (*)