Capaian Wakaf Nasional Tembus Rp30 Triliun

Provinsi Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Wakaf Nasional 2026

RiauBISA.com, Jakarta -- Provinsi Riau berhasil meraih peringkat kedua dalam Indeks Wakaf Nasional (IWN) 2026 yang diumumkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI 2026 di Jakarta, 15–16 Juli 2026.

Riau memperoleh skor 0,549 dengan kategori "Sangat Baik", berada di bawah Jawa Tengah yang menempati posisi pertama dengan skor 0,588. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Barat (0,512), Kalimantan Barat (0,497), dan Aceh (0,476).

Wakil Ketua BWI, KH Tatang Astarudin, mengatakan capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi berbagai pihak dalam mengembangkan ekosistem perwakafan di daerah.

"Selamat kepada Jawa Tengah. Progresnya sangat luar biasa dan ini membuktikan bahwa kerja keras kolaboratif di daerah membuahkan hasil nyata. Indeks Wakaf Nasional ini menjadi alat diagnosis agar setiap daerah dapat melihat aspek yang masih perlu diperbaiki," ujarnya.

Selain mengumumkan peringkat IWN, Rakernas BWI juga mencatat capaian penting berupa akumulasi penghimpunan wakaf nasional yang telah mencapai Rp30 triliun. Nilai tersebut jauh melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sebesar Rp9,9 triliun.

Meski demikian, BWI menilai masih terdapat tantangan dalam pengelolaan aset wakaf, terutama terkait legalitas tanah wakaf. Saat ini sekitar 37 persen aset tanah wakaf di Indonesia masih belum memiliki sertifikat.

Menurut KH Tatang, percepatan sertifikasi menjadi langkah strategis untuk menjamin perlindungan aset wakaf sekaligus memastikan keberlanjutannya bagi generasi mendatang.

Rakernas BWI 2026 juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola perwakafan nasional. Di antaranya percepatan transformasi digital melalui pengembangan Super Apps BWI dan Waqf Marketplace guna meningkatkan transparansi penghimpunan dana wakaf.

Selain itu, BWI mendorong peningkatan kapasitas nazhir melalui sertifikasi kompetensi agar pengelolaan aset wakaf semakin profesional dan produktif.

Di bidang regulasi, BWI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk memperkuat peran BWI sebagai Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPNS), sekaligus membuka peluang menjalankan fungsi sebagai Nazhir Negara dalam pengelolaan aset negara berbasis wakaf.

Rakernas juga merekomendasikan penguatan integrasi data perwakafan antara BWI, Kementerian Agama, dan Kementerian ATR/BPN, serta menggagas Gerakan Wakaf Legislator Indonesia (WALI) guna memperluas dukungan terhadap pengembangan wakaf di berbagai daerah.

Dengan capaian sebagai provinsi terbaik kedua secara nasional, Riau dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan wakaf dan berpotensi menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Indonesia. (*)