DPRD Riau Minta Pemerintah Kaji Histori Kepemilikan Tanah di Jalan Labersa

Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat

RiauBISA.com, Pekanbaru - Komisi II DPRD Riau meminta pemerintah dalam hal ini BPN Pekanbaru dan BPN Kampar untuk menelaah kembali history administerasi kepemilikan tanah di Jalan Labersa kabupaten Kampar. Pasalnya disisi kiri (utara, red) jalan yang berbatasan dengan kota Pekanbaru itu diduga bermasalah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat usai menggelar rapat bersama dengan 36 warga Kecamatan Bukit Raya, Rabu (17/07/2026).

"Ini masalah kepemilikan tanah di  Kampar dan Rohul di Jalan Labersa yang sudah diambil oleh orang lain. Kami akan minta kepada BPN, kepada pemerintah BPN Kampar dan Pekanbaru untuk menelaah kembali histori administrasi kepemilikan untuk dikaji, mungkin ada surat-surat tanahnya," ucapnya.

Politisi fraksi PKS itu menjelaskan, kepemilikan tanah yang bermasalah tersebut terletak disisi kiri Jalan Labersa (arah utara kota Pekanbaru, red). Adapun warga yang mengklaim tanah tersebut sekitar 36 orang dengan luas mencapai 26 hektar.

"Labersa itu masih sengketa ternyata. Kalau kita dari Parit Indah kita sebelah kanannya Pekanbaru, kirinya Kampar. Tapi ada juga keputusan Menteri katanya Pekanbaru semua," ucapnya.

Menyikapi hal itu, Adam Syafaat berjanji akan memanggil instansi terkait untuk menjelaskan tapal batas. Sehingga tidak menghilangkan hak masyarakat walaupun berbeda tempat. 

"Selama dia menjadi wilayah Republik Indonesia, tidak menghilangkan hak kepemilikan, yang penting administrasinya jelas," pungkasnya.

Adapun anggota dewan yang hadir pada kesempatan itu diantaranya, Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat didampingi anggota diantaranya, Monang Eliezer Pasaribu, Siti Aisyah dan Evi Juliana. (fin)