Polres Dumai Bongkar Peredaran 78 Butir Ekstasi di Parkiran Pujasera, Dua Pria Ditangkap
Ilustrasi
RiauBISA.com, Dumai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24) diamankan bersama 78 butir diduga pil ekstasi merek LV pada Rabu (15/7/2026) dini hari.
Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di parkiran belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 78 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 30,40 gram," ujar Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi BM 6020 HAC.
Zaini Waluyo menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku," terangnya.
"Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor, petugas menemukan tas berisi 78 butir diduga pil ekstasi," sambungnya.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, plastik bening, plastik asoy hitam, serta tas selempang yang digunakan menyimpan barang bukti.
"Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," kata Zaini.
Atas perbuatannya, MDR dan AI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan baru.(*)






