Sembilan Tradisi Riau Lolos Sidang WBTbI 2026, Perkuat Identitas Budaya Bumi Lancang Kuning

RiauBISA.com, Pekanbaru -- Provinsi Riau kembali menorehkan prestasi di bidang pelestarian budaya. Sebanyak sembilan tradisi khas daerah berhasil lolos Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I dan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menjaga, melestarikan, dan mendokumentasikan kekayaan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sidang Penetapan WBTbI Termin I berlangsung pada 30 Juni hingga 4 Juli 2026 dan diikuti usulan dari 33 provinsi di Indonesia. Dari ratusan usulan yang masuk, sembilan tradisi asal Riau dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui proses penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Riau, Kristanto Januardi, mengatakan proses tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan tradisi-tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat memperoleh perlindungan dan pengakuan secara nasional.

    "Budaya bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi identitas yang terus hidup dan berkembang bersama kita semua. Sidang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan, Kebudayaan dan Tradisi ini menjadi langkah krusial untuk melindungi, mendokumentasikan, dan menetapkan berbagai tradisi budaya yang tumbuh subur di tengah masyarakat Riau," ujarnya.

    Menurut Kristanto, seluruh tradisi yang direkomendasikan telah terbukti masih dipraktikkan oleh masyarakat, diwariskan dari generasi ke generasi, serta memiliki komunitas pendukung yang aktif menjaga keberlangsungannya.

    Ia menambahkan, Sidang Termin I merupakan bagian dari target nasional untuk menetapkan 1.000 Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2026. Sementara usulan yang masih berstatus "perlu perbaikan" akan disempurnakan oleh pemerintah daerah agar dapat diajukan kembali pada Sidang Termin II dan Termin III.

      Adapun sembilan tradisi asal Riau yang direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026, yakni:

      - Lubuk Larangan Rantau Subayang – Kabupaten Kampar.

      - Susun Atur Ruang Petalangan – Kabupaten Pelalawan.

      - Bagarakan Pengantin Sahur – Kabupaten Indragiri Hilir.

      - Tudung Saji Petapahan – Kabupaten Kampar.

        - Itak Rokan – Kabupaten Rokan Hulu.

        - Memoleh Sialang – Kabupaten Pelalawan.

        - Sasampek Rayo Onam – Kabupaten Kuantan Singingi.

        - Buah Golek – Kabupaten Kuantan Singingi.

        - Tari Tabek – Kabupaten Siak.

          Rekomendasi ini diharapkan semakin memperkuat identitas budaya Riau sekaligus mendorong pelestarian tradisi lokal melalui keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia juga menjadi langkah strategis untuk memastikan nilai-nilai budaya lokal tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang. (*)

          Tags :WBTbI