Pansus Tanah Ulayat Gelar RDP dengan Bathin Muara Sako dan Tenayan  

Ilustrasi tanah ulayat (net)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Sebagai wilayah yang dikuasai dan dimiliki secara komunal oleh suatu masyarakat hukum adat, tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Oleh karena itu, selain hak yang diberikan oleh negara kawasan tersebut tidak boleh ditempati kecuali oleh pemimpin adat setempat.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau, Edi Basri SH MSi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bathin Muara Saku Pelalawan didampingi Sultan Siak dan Bathin Tenayan Raya Pekanbaru, Senin (13/07/2026).

"Mereka ada punya peta dan saksi batas antara mereka sesama ulayat sekaligus disyahkan oleh Pemda. Itu nanti itu adalah sebagai bukti kuat bahwa mereka memang punya hak atas tanah ulayat itu," katanya.

Edi pun berjanji akan melihat siapa dan bagaimana yang ada di atas tanah ulayat itu, apakah memang sudah ada hak yang ditentukan oleh negara atau memang yang berbentuk sifatnya mafia tanah.

Menurutnya, mafia tanah adalah mereka yang menduduki lahan-lahan ulayat tanpa hak yang diberikan oleh negara secara syah.

Sementara saat ditanya bagaimana kalau diatas tanah ulayat itu sudah beralih fungsi kebun segala macam, Edi mengatakan tidak masalah. Karena tanahnya enggak berubah. Artinya, usaha di atas tersebut adalah usaha ilegal. 

"Kita harus tegas, kalau enggak nanti mafia tanah merajalela. Bisa-bisa besok rumah kamu diukur oleh mafia tanah. Setifikat kamu sudah ada, dia juga punya setifikat. Karena dia punya kekuatan di pengadilan, punya kekuatan dalam pemberkasan. Yang namanya mafia tahu sendirilah," ucap dia.

Lebih lanjut terang Edi bahwa, tanah ulayat adalah tanah yang sudah ditentukan oleh negara. Cuma saja undang-undang organiknya belum konkret. Oleh karena itu melalui Perda inilah  salah satunya regulasi organik yang akan menetapkan nanti tanah ulayat itu yang ada di Provinsi Riau.

Edi pun tak membantah bahwa hal ini menjadi bahan Pansus. Untuk lebih lengkapnya, pihaknya nanti akan memanggil memanggil mereka di rapat Pansus.

"Dengan tegas mengatakan, selain hak yang diberikan oleh negara di mana dia menempati kawasan hak ulayat, maka siap-siap untuk mengundurkan diri gitu aja," pungkasnya. (fin)