Polda Riau Amankan Pompong Penarik Kayu Ilegal di Sungai Apit Siak
POMPONG - Pompong penarik kayu yang diduga ilegal, di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diamankan Ditpolair Polda Riau | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Musa (40) tak berkutik saat tim offensive Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, mengamankan dirinya beserta barang bukti berupa pompong penarik kayu yang diduga ilegal, di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Musa ditangkap saat akan menarik kayu olahan jenis meranti yang diikat dalam bentuk rakitan dengan muatan 8,5 meter kubik.
"Kita sudah intai pergerakannya saat menarik rakitan kayu olahan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Sabtu (6/2/2021).
Menurutnya, informasi adanya kayu olahan diduga ilegal ini diterima dari masyarakat. Berangkat dari informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di perairan Lalang.
"Saat kita periksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah seperti SKSHHK," ucap wawan.
Atas hal itu, petugas langsung mengamankan pelaku, Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa pompong bermesin Dongfeng 12 PK serta rakitan kayu olahan jenis meranti sebanyak 6 rakit.
Dari keterangan pelaku diketahui bahwa pemilik kayu olahan yang disulap menjadi rakit itu milik Bakar, warga Desa Merambai, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dan yang mengupah pelaku untuk membawa kayu rakit olahan itu Encang, warga Desa Lalang.
"Dua nama ini (Bakar dan Encang,red) dalam pencarian alias DPO," ucap wawan.
Tersangka Musa dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.






