Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
RiauBISA.com, Pekanbaru – Penanganan persoalan pertanahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan percepatan sertifikasi tanah ulayat menjadi fokus pembahasan dalam audiensi antara Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Riau, Jumat (10/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara komprehensif, sekaligus mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya terkait penataan administrasi pertanahan dan penyelesaian persoalan di kawasan Tesso Nilo.
"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah persoalan pembatalan sertifikat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rezka.
Selain itu, kata Rezka, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong percepatan sertifikasi tanah ulayat di Provinsi Riau. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
"Saat ini program sertifikasi tanah ulayat telah berjalan di empat kabupaten di Provinsi Riau. Kami berharap proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat dapat dipercepat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat," katanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, tanah ulayat memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat di Riau. Oleh sebab itu, percepatan sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan perlu terus didorong agar hak-hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.
"Kami memandang sertifikasi tanah ulayat sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib. Dengan legalitas yang jelas, potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalkan," ujar SF Hariyanto.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, termasuk di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kami optimistis berbagai persoalan pertanahan di Riau dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan," pungkasnya.(*)






