Pemkab Meranti Kebut Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
RiauBISA.com, Selatpanjang -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, termasuk temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, mengatakan bupati telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Yusran menjelaskan bahwa nilai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan kondisi pada saat proses audit dilakukan. Sejak laporan diterima, Inspektorat bersama perangkat daerah terkait terus melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan.
Berdasarkan hasil monitoring, hingga saat ini sekitar 26,3 persen dari total nilai temuan pada Dinas PUPR telah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme yang ditetapkan.
"Setiap bulannya para pihak terkait terus diingatkan untuk menindaklanjuti. Progresnya terus berjalan dan pengembaliannya terus disetor ke kas daerah," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga terus mendorong penyelesaian kewajiban oleh penyedia jasa maupun perusahaan yang masih harus menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusran menegaskan bahwa istilah kelebihan pembayaran dalam hasil pemeriksaan BPK tidak serta-merta menunjukkan adanya pekerjaan fiktif. Dalam pekerjaan konstruksi, kondisi tersebut dapat terjadi akibat ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan, atau spesifikasi teknis dengan kontrak sehingga BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menindaklanjuti rekomendasi, pemerintah daerah juga melakukan berbagai langkah perbaikan, antara lain meningkatkan pengawasan internal, memperkuat pembinaan kepada perangkat daerah, serta mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Pemkab Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat memahami hasil pemeriksaan BPK secara utuh dengan membedakan antara nilai temuan saat audit dan progres tindak lanjut yang terus berjalan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Bagi masyarakat atau pihak yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, pemerintah daerah mempersilakan mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






