Alasan Nikahnya Banyak Dibantu, Pria di Meranti Riau Gagahi Adik Ipar

DIAMANKAN - ZI (34) warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditahan Polsek Rangsang. Dia diduga memperkosa adik iparnya S (16) | Dok : Polsek Rangsang

Riaubisa.com, Meranti - Perbuatan ZI (34) warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memang keterlaluan. Dia diduga memperkosa adik iparnya S (16) saat tengah menonton siaran televisi di ruang tamu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Rangsang, Iptu Djoni Rekmamora, saat dikonfirmasi Rabu (04/08/2021) mengatakan, aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi Jumat (23/07/2021) pagi. Di rumah katanya, hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih balita.

Korban yang saat itu tengah menjaga anaknya di ruang tamu tepatnya di depan televisi, tiba tiba didekati oleh pelaku. Pelaku yang mulai kerasukan, lalu mencekik korban dengan tangan kirinya dan meminta agar melayaninya untuk melakukan hubungan suami istri.

"Saat peristiwa itu terjadi suami dan mertua korban tengah bekerja memotong karet di kebun," kata Djoni.

Dalam kondisi itu, korban berupaya melakukan perlawanan dengan menendang perut pelaku. Aksi perlawanan ini, justru membuat pelaku semakin gesit dan menyumpal mulut korban, hingga korban mengalami luka lecet.

"Pelaku saat itu mengancam korban juga dengan pisau badik yang telah disiapkannya," sebut Djoni.

 

Korban yang tertekan dengan ancaman itu, akhirnya pasrah. Pakaian pelaku lalu dilucuti hingga terjadilah dugaan pemerkosaan di ruang tamu tepat di depan anaknya yang masih balita.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan yang dilakukannya itu kepada suami ataupun mertua korban. Jika hal itu terjadi, anak korban terancam akan dibunuh oleh pelaku.

"Korban yang tak tahan, lalu menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada suami dan mertuanya yang baru pulang memotong karet," ungkapnya.

Suami korban yang tidak terima akan hal itu, lalu melaporkan saudara kandungnya tersebut ke Polsek Rangsang. Usai menerima laporan dan melengkapi bukti yang cukup, Selasa (03/08/2021) petang, pelaku diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Rangsang.

Pelaku di depan petugas mengakui segala perbuatan yang telah dilakukannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHPidana.

"Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya bersama korban," tutur Djoni.


Berita Terkait