Siak Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Status Siaga Darurat Diperpanjang hingga November 2026

RiauBISA.com, Siak -- Pemerintah Kabupaten Siak meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026 melalui Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla yang digelar di halaman Kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura, Selasa (30/6/2026).

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan apel tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi mengingat Kabupaten Siak masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan karhutla yang cukup tinggi di Provinsi Riau.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Siak, luas lahan yang terbakar sepanjang 2025 mencapai 128,71 hektare dan tersebar di 11 kecamatan. Sementara sejak Januari hingga Juni 2026, kebakaran telah melanda lahan seluas 164,425 hektare, dengan 254 titik panas (hotspot) dan 45 titik api (fire spot) yang tersebar di 10 kecamatan.

Untuk memperkuat penanganan, pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bupati Siak. Selain itu, status siaga darurat karhutla telah ditetapkan berlaku mulai 18 Februari hingga 30 November 2026.

Syamsurizal menegaskan, potensi kebakaran tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan perusahaan, hingga lahan milik masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengedepankan kerja sama daripada saling menyalahkan dalam menghadapi persoalan karhutla.

"Kita harus memberikan kontribusi maksimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saling menyalahkan tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Wakil Bupati juga menginstruksikan camat agar lebih aktif melakukan sosialisasi pencegahan karhutla kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Di sisi lain, perusahaan dan pemilik lahan diminta meningkatkan pengawasan terhadap areal masing-masing guna mencegah terjadinya kebakaran akibat kelalaian.

Ia menegaskan, pelanggaran yang menyebabkan kebakaran dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha.

Selain penguatan koordinasi, seluruh personel yang tergabung dalam penanganan karhutla diminta tetap siaga serta memastikan seluruh peralatan dan sarana pendukung selalu dalam kondisi siap digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Melalui kesiapsiagaan yang diperkuat sejak dini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap risiko karhutla selama musim kemarau 2026 dapat ditekan sehingga dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi dapat diminimalkan. (*)