Perhutanan Sosial di Riau Sentuh 201 Ribu Hektare, Lebih dari 35 Ribu Keluarga Rasakan Manfaatnya

RiauBISA.com, Pekanbaru — Program Perhutanan Sosial di Provinsi Riau terus menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat. Hingga 2026, pemerintah telah memberikan akses kelola hutan seluas 201.880,42 hektare kepada masyarakat melalui 213 Surat Keputusan (SK), dengan jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 35.815 kepala keluarga (KK).

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan tidak lagi semata-mata berorientasi pada aspek konservasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Catur Endah Prasetiani, mengatakan perhutanan sosial telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.

"Perhutanan sosial menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan. Melalui kemitraan yang kuat, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola hutan secara produktif dan berkelanjutan," kata Endah saat membuka lokakarya bertajuk Memperkuat Kemitraan Multipihak Perhutanan Sosial: Pembelajaran, Tantangan dan Peluang Replikasi yang digelar di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi bentuk perhutanan sosial yang paling banyak berkembang di Riau. Dari total 213 SK yang telah diterbitkan, sebanyak 124 SK merupakan HKm.

Selain itu, terdapat 46 SK Hutan Desa, 10 SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR), serta 3 SK Hutan Adat. Sementara pada skema kemitraan kehutanan, pemerintah telah menerbitkan 6 SK Kemitraan Kulin KK dan 24 SK Kemitraan Konservasi.

Beragam skema tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi hutan sesuai karakteristik wilayah masing-masing, sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui keterlibatan langsung masyarakat.

Dampak program ini tidak hanya terlihat dari luas kawasan yang dikelola masyarakat. Perhutanan sosial juga mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi berbasis hutan melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 256 KUPS telah berkembang di berbagai daerah di Riau.

Dari jumlah tersebut, 218 KUPS berada pada kategori Blue, 25 KUPS kategori Silver, dan 13 KUPS kategori Gold. Belum ada kelompok yang berhasil mencapai kategori Platinum yang merupakan tingkatan tertinggi dalam pengembangan usaha perhutanan sosial.

Menurut Catur, keberadaan KUPS menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan program karena mampu mengubah akses kelola kawasan hutan menjadi sumber pendapatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Tantangan ke depan bukan hanya menambah luas akses kelola, tetapi juga meningkatkan kapasitas usaha masyarakat agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar," ujarnya.(*)