Matangkan Reforma Agraria Riau

Bupati Bistamam Dukung Penuh Penanganan Tanah Timbul di Rokan Hilir

RiauBISA.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pelaksana Harian GTRA Nurhadi Putra, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi. Rakor ini juga dihadiri oleh para Bupati dan Walikota se-Riau, termasuk Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam. 

Dalam arahannya, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa isu yang dibahas menyentuh langsung entitas sosial, ekonomi daerah, serta masa depan tata kelola ruang Provinsi Riau. Menurutnya, reforma agraria adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan.

"Melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, reforma agraria bukan hanya berfokus pada pengelolaan aset. Namun juga penguatan akses ekonomi masyarakat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata," kata SF Hariyanto. 

Pada Rakor Awal GTRA ini, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan, penanganan, dan penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Riau. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 1932/BA-14.NP.02/VI/2026. Ada lima poin utama hasil kesepakatan GTRA Provinsi Riau, yakni: 

1. Berkomitmen mendukung penguatan implementasi reforma agraria dengan mekanisme pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah kepada subjek Reforma Agraria. 

2. Menyepakati pelaksanaan redistribusi tanah melalui mekanisme Hak Berjangka Waktu di atas HPL Badan Bank Tanah. Pada 2026, program ini dilaksanakan di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar. 

3. Menyepakati pelaksanaan integrasi tanah timbul sebagai Objek Reforma Agraria di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

4. Berkomitmen mendukung penyelesaian Hak Atas Tanah yang masuk dalam kawasan hutan serta berperan aktif menyelesaikan sengketa/konflik pertanahan melalui pendekatan win-win solution.

5. Seluruh Dinas dan Kementerian/Lembaga terkait berkomitmen penuh, memperkuat koordinasi, dan bersinergi untuk menyukseskan Reforma Agraria di Riau. 

Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, yang hadir langsung dalam rakor tersebut menyatakan dukungan penuhnya terhadap arah kebijakan reforma agraria yang dirumuskan Pemprov Riau dan pemerintah pusat.

Secara khusus, ia menyambut baik masuknya Kabupaten Rokan Hilir ke dalam kesepakatan integrasi tanah timbul sebagai Objek Reforma Agraria. 

Bupati H. Bistamam menilai, kebijakan ini merupakan angin segar bagi masyarakat Rohil yang selama ini menghadapi tantangan terkait status lahan tanah timbul. Dengan adanya legalitas dan integrasi ke dalam objek reforma agraria, lahan-lahan tersebut nantinya diharapkan dapat dikelola secara adil, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

"Pemkab Rohil siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh agar program reforma agraria ini, khususnya penataan tanah timbul, bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kita," ujar H. Bistamam usai kegiatan. (*)