Tak Pakai Lama: Jasa Raharja Dumai Serahkan Santunan Korban Tewas Tol Permai Sebelum 24 Jam
RiauBISA.com, Dumai — PT Jasa Raharja Cabang Dumai bergerak cepat dalam merespons tragedi kecelakaan lalu lintas fatal yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 25+800 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, instansi perlindungan dasar tersebut langsung menyerahkan santunan tunai kepada para ahli waris korban secara tepat sasaran demi meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan pemutakhiran data terkini dari pihak kepolisian di lapangan, insiden tragis yang terjadi pada Minggu malam tersebut melibatkan sebuah armada mobil penumpang Toyota Innova berplat nomor BM 7113 B dan satu unit truk Hino Tractor Head dengan nomor polisi B 9694 UIZ. Tabrakan hebat dari arah belakang tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan dan menyebabkan tiga orang penumpang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sebagai bentuk kepedulian mendalam dan penegasan bahwa seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, jajaran pimpinan Jasa Raharja langsung turun ke lapangan. Kepala Cabang Jasa Raharja Dumai, Zaheed, bersama Penanggung Jawab (PJ) Pelayanan, Tengku Fachrozi, dan PJ Jasa Raharja Samsat Bagan Siapi-api, Budi Pujo Santoso, meluncur ke rumah duka.
Langkah proaktif mendatangi rumah duka secara langsung ini sengaja diambil oleh tim Jasa Raharja untuk memproses kelengkapan data administratif tanpa harus membebani keluarga korban yang sedang berduka. Petugas memvalidasi identitas ahli waris yang sah sehingga proses pencairan hak keuangan dari negara dapat diselesaikan hari itu juga tanpa adanya penundaan birokrasi yang rumit.
Berdasarkan ketentuan regulasi nasional, para ahli waris dari masing-masing korban yang meninggal dunia menerima santunan tunai sebesar Rp50 juta yang ditransfer langsung ke rekening mereka. Sementara itu, untuk korban yang mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan dengan plafon maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada pihak manajemen rumah sakit.
"Langkah sigap ini kami ambil guna memastikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dapat diserahkan secara cepat dan tepat waktu tanpa menunda-nunda hari. Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja Cabang Dumai menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tragis ini," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Dumai, Zaheed, dalam keterangan persnya, Senin (8/6/2026).
Zaheed juga mendoakan agar seluruh korban meninggal dunia mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, serta seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan berat ini. Kinerja penyerahan santunan yang tidak sampai 24 jam ini membuktikan efektivitas sistem koordinasi digital terintegrasi yang telah dibangun bersama pihak Satlantas Kepolisian.
Jasa Raharja Cabang Dumai kembali menegaskan komitmen mulianya untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Instansi ini juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar selalu menjaga konsentrasi, mematuhi batas kecepatan, dan segera beristirahat di rest area terdekat jika mulai didera rasa kantuk saat berkendara.(*)






