Diduga Sopir Microsleep, Ambulans Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Tewas

Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. (Istimewa).

RiauBISA.com, Pekanbaru — Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) akibat pengemudi yang diduga mengalami microsleep atau tertidur sesaat karena kelelahan. Peristiwa tragis ini berlangsung di Tol Permai KM 25+800 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Merespons kejadian tersebut, petugas PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau bersama Tim Satlantas Polres Siak bergerak cepat menindaklanjuti dan menangani para korban di lapangan.

Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Siak, kecelakaan lalu lintas ini melibatkan satu unit ambulans jenis minibus Toyota Innova dengan nomor polisi BM 7113 B dan satu unit truk Hino Tractor Head bernomor polisi B 9694 UIZ.

Akibat benturan keras yang terjadi, tiga orang penumpang Toyota Innova dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua orang penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Menindaklanjuti laporan kecelakaan darurat tersebut, petugas Jasa Raharja Samsat Kandis segera melakukan koordinasi intensif dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Siak. Langkah cepat ini diambil guna mempercepat pendataan identitas para korban beserta ahli waris yang sah, sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit tempat korban luka dirawat untuk memastikan mereka segera memperoleh jaminan biaya perawatan sesuai regulasi.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau, Muhammad Hidayat, SE, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang merenggut nyawa tersebut. Ia menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik melalui sinergi yang kuat bersama kepolisian dan rumah sakit demi menjamin hak-hak korban terpenuhi tanpa penundaan.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja akan memastikan hak korban dan ahli waris yang sah dapat segera diproses sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Muhammad Hidayat dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).

Muhammad Hidayat menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, ahli waris dari korban yang meninggal dunia akan menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta. Sementara itu, untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan medis maksimal sebesar Rp20 juta yang dibayarkan langsung secara overbooking kepada pihak manajemen rumah sakit yang menangani.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal pihak kepolisian, kecelakaan maut di Tol Permai ini diduga kuat terjadi karena pengemudi Toyota Innova mengalami microsleep. Kondisi kelelahan fisik tersebut membuat pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya secara instan, sehingga langsung menabrak bagian belakang truk Hino yang sedang melaju konstan di depannya. Saat ini, Satlantas Polres Siak masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Atas maraknya kasus kecelakaan serupa, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Siak mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengguna jalan tol agar selalu mengutamakan keselamatan. Pengendara diingatkan untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima, beristirahat minimal setelah berkendara dua jam, serta tidak memaksakan diri mengemudi saat dilanda rasa lelah atau kantuk demi mencegah terjadinya fatalitas di jalan raya.(*)