Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Edukasi Ratusan UMKM dan Pedagang di Bengkalis

RiauBISA.com, Bengkalis – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempercepat pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada pedagang Pasar Terubuk, pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku UMKM di Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan yang merupakan bagian dari program nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 itu menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti Lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis.

Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan serentak di ribuan titik di Indonesia guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.

"Di Provinsi Riau kegiatan berlangsung di 38 titik, sementara di Bengkalis difokuskan pada tiga lokasi yang menjadi pusat aktivitas perdagangan dan masyarakat," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban yang diamanatkan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk usaha karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar.

Dalam pelaksanaannya, BPJPH menggandeng berbagai pihak, termasuk pendamping proses produk halal dan lembaga pendamping halal, guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha terkait proses dan manfaat sertifikasi halal.

Melalui sosialisasi ini, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha di Bengkalis yang segera mengurus sertifikasi halal sebelum kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 resmi diterapkan. Dengan demikian, produk yang beredar di masyarakat dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi konsumen sekaligus mendukung pengembangan usaha yang lebih kompetitif. (*)