Tim Polsek Tebing Tinggi Meranti Temukan 9 Paket Diduga Narkoba Dalam Dompet Terduga Pelaku
Aparat Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba dalam operasi antik 2026. Terduga pelaku berinisial HR (53) diamankan polisi berikut barang bukti paket narkoba sabu-sabu dari kantong pelaku | Foto : Polsek Tebing Tinggi
RiauBISA.com, Kepulauan Meranti - Aparat Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba dalam operasi antik 2026. Terduga pelaku berinisial HR (53) diamankan polisi berikut barang bukti paket narkoba sabu-sabu dari kantong pelaku.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Sapta Anwar, Senin (27/4/2026) mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga aktif melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore dirumah tersangka yang ada di wilayaj Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,97 gram.
"Tersangka ini merupakan warga tempatan. Seorang wiraswasta, diduga berperan sebagai pengedar," kata Ipda Sapta Anwar.
Dari hasil penggeledahan pihaknya, ditemukan sembilan paket diduga jenis sabu yang disimpan di dalam dompet miliknya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain plastik klip kosong, timah rokok, satu unit ponsel, dompet, gunting, sendok sabu, korek api, dan sumbu.
Sapta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi.
"Ketika diamankan, tersangka sedang berada di sekitar rumahnya. Proses penangkapan turut disaksikan warga setempat," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial UC (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Diketahui dari pemeriksaan, barang haram tersebut rencananya bakal diperjualbelikan kembali oleh tersangka di wilayah Kepulauan Meranti.
Hasil tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. (*)






