Mulai Oktober 2026, Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
RiauBISA.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup kategori makanan dan minuman, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk kimia dan barang gunaan lainnya.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dalam aspek konsumsi produk halal.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut nilai keagamaan karena memerlukan legitimasi fatwa. Oleh sebab itu, pengaturannya menjadi bagian penting dalam kebijakan publik.
Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Untuk pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban ini sudah berjalan lebih awal, sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama Republik Indonesia berperan sebagai regulator yang menjaga norma dan kebijakan halal, sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi pelaksana teknis sertifikasi, pengawasan, serta fasilitasi program halal bagi pelaku usaha.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia memiliki peran penting dalam menetapkan fatwa halal sebagai dasar penetapan status suatu produk.
Pemerintah juga terus mendorong sinergi lintas sektor serta meningkatkan literasi halal di masyarakat. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global di masa depan. (*)






