Bendahara Desa Sungai Buluh Dipaksa Teken Peralihan SKGR Palsu dan Dikriminalisasi Teman Wanita Suami

Ilustrasi Dokumen Palsu

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Bendahara Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Tri Mudiyati, menjadi bulan-bulanan oleh sang suami berinisial EK dan teman wanitanya berinisial SL.

Dia diduga dipaksa oleh suaminya EK untuk meneken surat SKGR palsu peralihan dari namanya ke teman wanita suaminya berinsial SL yang berisi sebidang tanah di Wilayah Bumi Sari, Desa Sungai Buluh Seluas 20.000 meter persegi.

Surat ini diketahui telah dicairkan untuk peminjaman uang sebesar Rp 100 juta untuk modal sang suami EK dengan modus modal usaha. Usai uang dicairkan, sang suami EK kabur dan menghilang.

Anehnya, teman wanita suaminya berinisial SL, justru mengaku dirugikan atas kejadian itu. Dia membuat laporan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat yang dilakukan Bendahara Desa Sungai Buluh.

    Tak terima di kriminalisasi, Tri akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya kepada awak media.

    Kepada RiauBISA.com, Sabtu (11/4/2026) Tri menjelaskan, bahwa saat peralihan SKGR yang diduga palsu itu, Tri menandatangani SKGR peralihan palsu itu untuk kepentingan suami dan teman wanitanya melakukan agunan pinjaman ke bank.

    "Tidak ada transaksi jual beli, ini murni untuk kepentingan suami saya dan SL," kata Tri.

      Tri bahkan mengaku heran, atas laporan yang dilayangkan SL ke polisi dengan tuduhan kerugian yang dialaminya. Sebab, yang diuntungkan dalam pencairan aksi pemalsuan dokumen itu adalah teman wanita suaminya SL.

      "Kok sekarang pelapor yang merasa dirugikan, justru saya yang menjadi korban atas kepentingan mereka berdua," ujarnya.

      Awal sebelum kasus ini mencuat, Bendahara Desa Sungai Buluh ini, menolak peralihan nama di SKGR dari nama Tri ke nama teman wanita suaminya SL, dengan rayuan dan desakan paksa dari sang suami modus mencari pinjaman modal usaha, peralihan SKGR palsu itu kemudian terbit dan dijadikan agunan ke bank.

        "Kalau nama saya di ajukan kredit ke bank tidak bisa, karena masih terhutang. Jadi waktu itu suami berinisiatif menggunakan nama SL ini, maka pada saat itu saya percaya terhadap suami ya dipakailah nama SL ini," katanya.

        Tri mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pinjaman yang dicairkan oleh suaminya dan teman wanita SL yang mengambil uang tersebut.

        Sejak kasus ini bergulir, Tri mengaku suaminya sudah kabur dan menghilang hampir 2 tahun lamanya dengan meninggalkan persoalan ini.

          "Kalau tidak salah, uangnya mereka bedua yang mencairkan ke bank sekitar Rp100 juta. Angsuran tiap bulan saya sendiri yang membayar utang tersebut hingga sekarang, meski saya sendiri tidak pernah mencicipi uang itu," tukas Tri.

          Kasus ini masih bergulir di Polres Kuansing, dan Tri terus memantau perkembangan kasus yang menimpanya.

          "Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan selesai agar tidak menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan," pintanya. (*)