Bupati Siak Terapkan WFH Setiap Rabu, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
RiauBISA.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMd-Binwas/275 Tahun 2026.
Bupati Siak, Afni, menegaskan bahwa meski bekerja dari rumah, pelayanan publik tidak boleh terganggu. ASN dan Non ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, disiplin hadir, dan melaporkan produk layanan secara daring maupun luring.
“WFH ini langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi sekaligus mengubah budaya kerja ASN yang selama ini Work From Office (WFO) menjadi lebih fleksibel. Namun pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, Puskesmas, layanan darurat, perizinan, sekolah, keamanan, kebersihan, dan perbaikan jalan tetap berjalan optimal,” jelas Bupati Afni.
Penerapan WFH juga memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menilai kinerja secara terukur, sekaligus mengefektifkan biaya operasional kantor, listrik, BBM, air, telepon, dan fasilitas pegawai. Bupati meminta Perangkat Daerah menghitung penghematan biaya akibat WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Kita pastikan semua layanan publik tetap berjalan dengan baik. Transformasi ini bukan untuk mengurangi kualitas layanan, tetapi meningkatkan efisiensi dan produktivitas,” tegas Bupati Afni.
Kebijakan WFH ini berlaku mulai Rabu, 8 April 2026, dengan penyesuaian tugas kedinasan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. (*)






