Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 9-13 Persen

RiauBISA.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat domestik hingga maksimal 13 persen di tengah lonjakan harga avtur global.

Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan harga avtur yang dipicu dinamika pasar internasional—termasuk konflik di Timur Tengah—tidak bisa dihindari. Meski begitu, pemerintah berupaya menahan lonjakan harga tiket agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Pemerintah menjaga kenaikan tiket di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujarnya.

Untuk meredam dampak kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan total anggaran sekitar Rp2,6 triliun, atau setara Rp1,3 triliun per bulan.

Kedua, penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi maksimal 38 persen untuk seluruh jenis pesawat. Kebijakan ini memberi ruang bagi maskapai menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA).

Ketiga, pemerintah menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional maskapai.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap terkendali meski tekanan biaya di sektor penerbangan terus meningkat. (*)