Gedung Lantai Satu Asrama Haji, Disulap Pemprov Riau Jadi RS Pasien COVID-19

Gubernur Riau, Syamsuar

Riaubisa.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menyulap gedung lantai 1 asrama haji menjadi Rumah Sakit penampung pasien COVID-19. Pemerintah sendiri, terus menggesa persiapan dan operasional gedung agar bisa direalisasikan.

"Gedung itu (asrama haji,red) mampu menampung sekitar 100 sampai 150 pasien lah," kata Gubernur Riau, Syamsuar Jumat (30/07/2021).

Dikarenakan luas gedung yang terbatas, Syamsuar menyebutkan jika RS darurat bagi pasien COVID-19 tersebut hanya dipakai di lantai 1 saja agar bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

"Kalau cepat selesai, maka pasien COVID-19 yang saat ini dirawat di rumah sakit, bisa ditangani di RS darurat, agar tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit umum tetap terjaga. Sesegera mungkin akan dioperasionalkan," tegasnya.

 

Syamsuar menjelaskan, RS itu khusus diperuntukkan kepada pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan ringan. Sedangkan untuk pasien dengan gejala berat akan tetap mendapat penanganan di RSUD Arifin Ahmad dan RS rujukan lainnya.

"Sejauh ini segala hal sedang dipersiapkan sebelum rumah sakit tersebut benar-benar dioperasionalkan. Terutama terkait sanitasi oksigen yang harus dipastikan berfungsi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, saat ini penambahan pasien COVID-19 mencapai 2.096 kasus. Jumlah itu merupakan penggabungan dua hasil tes swab PCR dan tes Rapid Antigen.

"Jumlah sample swab yang masuk mencapai 7.727 sample, baik dari PCR maupun Rapid Antigen. Sehingga total terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2.096 orang," kata Mimi, Kamis (29/07/2021) malam kemarin.

Jumlah hasil pemeriksaan sample swab ini tercatat naik, apabila dibandingkan dengan jumlah sample yang diperiksa pada satu hari sebelumnya, Rabu (28/07/2021), yaitu sebanyak 3.536 sample. Saat itu, jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.276 orang pasien.

Mimi menyampaikan alasan penggabungan hasil Rapid Antigen dan Swab PCR, berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan.

"Saat ini penerapan PPKM level 4, ada surat percepatan pemeriksaan. Dengan Rapid Antigen itu, kalau dia positif sudah dikategorikan positif sudah termasuk yang terkonfirmasi, antigennya rapid bukan bodi," ucap Mimi.