Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Kampar, Sabu dan Senpi Rakitan Disita
Barang bukti yang disita polisi. (Dok Polres Kampar)
RiauBISA.com, Kampar – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kampar. Tiga tersangka berinisial AZ, YS, dan MF ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan perkebunan gambir, Koto Kampar, pada 25 Maret 2026 dini hari.
Kasat Narkoba Polres Kampar, Markus Sinaga, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku diamankan 13 paket sabu dengan berat kotor mencapai 106,14 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan, masing-masing laras panjang dan laras pendek jenis FN, serta 58 butir amunisi kaliber 5,56x45 mm.
Penggerebekan berlangsung menegangkan setelah salah satu tersangka berinisial MF melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Senjata api tersebut kemudian ditemukan saat proses penggeledahan di lokasi.
Menurut Markus, pengungkapan kasus ini tidak mudah. Petugas harus menempuh medan berat sejauh sekitar 7 kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi yang berada di kaki bukit perbatasan Riau–Sumatera Barat, dengan kondisi tanpa jaringan komunikasi.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)






