Pemko Pekanbaru Tegur Pelaku Tebang Pohon di Aryaduta, Wajib Tanam 30 Mahoni
RiauBISA.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali setelah menebang lima pohon pelindung di Jalan Seberut, tepat di belakang Aryaduta Pekanbaru, tanpa izin, Rabu (25/3/2026).
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa pelaku wajib menanam 30 pohon jenis Mahoni setinggi ±2 meter sebagai pengganti. Selain menanam, Imam juga diwajibkan merawat pohon hingga tumbuh, dan menanam kembali jika ada yang mati. Ia juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Yang bersangkutan nekat menebang pohon karena khawatir tinggi dan rimbun, sehingga berpotensi membahayakan saat hujan dan angin kencang,” jelas Reza.
Imam Ghazali juga meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dilakukan tanpa izin ini. Pemko Pekanbaru menegaskan pentingnya prosedur perizinan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. (*)






