Usai Lebaran, Pemkab Rohil Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN

RiauBISA.com, Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Rokan Hilir.

Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, menyampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri PANRB, dengan tujuan memberikan fleksibilitas waktu dan lokasi kerja tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Seluruh ASN dijadwalkan kembali bekerja normal di kantor pada 30 Maret 2026.

Meski demikian, Pemkab Rohil menegaskan bahwa unit layanan publik yang bersifat vital tetap beroperasi secara langsung di kantor. Layanan tersebut mencakup fasilitas kesehatan, perhubungan, keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran, serta unit pelayanan pendapatan daerah.

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan tetap mengoptimalkan sistem digital pemerintahan. Kehadiran dan administrasi pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi resmi yang telah ditetapkan.

Selain itu, seluruh ASN diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk larangan keras terhadap praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Pemerintah memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian pola kerja, pelayanan publik baik secara daring maupun luring tetap berjalan optimal. Dalam kondisi tertentu, pimpinan unit kerja juga diminta menjamin layanan esensial tetap tersedia bagi masyarakat. (*)