Satpol PP Temukan 13 Pelanggaran Pedoman Aktivitas Ramadan di Pekanbaru

RiauBISA.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menemukan sedikitnya 13 pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota tentang pedoman aktivitas selama Ramadan 

Temuan tersebut terungkap dalam evaluasi internal yang dilakukan Satpol PP setelah melakukan pengawasan di sejumlah lokasi usaha selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan berbagai pelanggaran ditemukan di lapangan, mulai dari restoran yang masih menampilkan hiburan live music hingga warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Selain itu, petugas juga mendapati tempat biliar yang tetap beroperasi meskipun terdapat larangan selama Ramadan. Beberapa usaha lain seperti warung internet dan rental PlayStation juga ditemukan masih buka pada waktu yang tidak diperbolehkan.

Menurut Yuliarso, temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi kebijakan pada Ramadan berikutnya.

Satpol PP menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Berbagai sanksi telah disiapkan, mulai dari teguran hingga tindakan tegas.

“Sanksi paling berat adalah penutupan permanen tempat usaha bagi pelaku yang dinilai sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Wali Kota Pekanbaru sebagai bahan evaluasi dalam penegakan aturan selama Ramadan di kota tersebut. (*)