Disnaker Pekanbaru Terima 13 Aduan THR Karyawan, Perusahaan Diingatkan Bayar Tepat Waktu

RiauBISA.com, Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menerima sebanyak 13 laporan dari karyawan swasta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan belasan aduan tersebut telah diterima hingga Kamis (12/3/2026) dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.

“Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahap awal pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Sekarang masih kita ingatkan agar segera dibayarkan. Paling lambat itu H-7 sebelum Idulfitri,” jelasnya.

Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jamal juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR agar segera melaporkan hal tersebut ke Disnaker Pekanbaru. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Disnaker di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah, atau melalui layanan pengaduan daring yang telah disediakan.

“Posko pengaduan THR ini kita buka hingga hari H Idulfitri,” tutupnya. (*)