Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Penipuan
RiauBISA.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dr. Richard Lee pada Jumat (6/3/2026). Penahanan ini terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, lebih dikenal sebagai Doktif.
Richard Lee terlihat diborgol saat digiring ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mengenakan kemeja putih, ia tak memberikan komentar dan hanya menundukkan kepala saat diarahkan ke ruang tahanan.
Kasus bermula saat Doktif melaporkan Richard Lee pada 2 Desember 2024 terkait dugaan penipuan produk kecantikan dan praktik klinik yang tidak sesuai izin.
Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dengan pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Richard Lee sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak pada 11 Februari 2026. Dengan keputusan itu, status tersangka Richard Lee tetap berlaku hingga penahanan dilakukan. (*)






