Jembatan Sungai Lintang Dibatalkan, Pengamat Sarankan DPRD Kuansing Panggil OPD PUPR
Jembatan Sungai Lintang yang berada di Kecamatan Sentajo Raya, usai dilakukan perbaikan secara swadaya oleh masyarakat | Foto : Istimewa
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - DPRD Kabupaten Kuansing, disarankan memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR, terkait rencana Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang membatalkan jembatan Sungai Lintang di Kecamatan Sentajo Raya.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Zul Wisman, kepada RiauBISA.com, Kamis (5/3/2026). Disebutkannya bahwa keinginan Bupati Kuansing membatalkan proyek jembatan itu, harus dilihat dari regulasi RAPBD.
"Disisi lain apakah (jembatan) ini telah masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran atau tidak. Karena pembangunan jembatan dan Rencana Kegiatan Anggaran merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam manajemen konstruksi," ujar Zul.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari pernyataan Bupati Kuansing terkait rencana pembatalan itu, baru dalam konteks 'rencana'. Maka, perlu dipastikan kembali dalam dimensi regulasi dan rencana kerja Pemkab.
"Makanya, agar tidak terjadi miss komunikasi, DPRD melalui komisi yang membidangi infrastruktur sebaiknya panggil dinas terkait. Misskomunikasi tentu akan terselesaikan dengan baik melalui rapat dengar pendapat," tuturnya. (*)






