Polres Inhil Tangkap Pemilik Warung Judi Togel di Enok

Pelaku SD (30) seorang warga Pusatan 9 Jalan Lintas Samudera, Desa Pusaran, Kecamatan Enok /foto:antara

Riaubisa.com, Indragiri Hilir - Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Enok marak judi Togel, Polres Inhil langsung menerjunkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, Selasa (27/7/21), mengatakan setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim berhasil mengamankan SD (30) seorang warga Pusatan 9 Jalan Lintas Samudera, Desa Pusaran, Kecamatan Enok.

"Setelah mendapatkan informasi, sekira pukul 13.00 WIB, Senin (26/7/21) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak menuju ke TKP," tuturnya. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil tiba di TKP dan langsung bergerak cepat serta berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel.  Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

 

Selain pelaku, Opsnal Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp2.945.000, satu unit handphone, 21 blok kupon, lembaran kupon yang bertuliskan angka-angka dan alat tulis.

"Pelaku ini dikenakan pasal 303 KUH.Pidana dan diancam pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkap Ipda Esra. 

Terakhir Esra menghimbau masyarakat jangan takut untuk mengadukan kepada pihak kepolisian jika menemukan jenis perjudian semacam ini di wilayah hukum kami, akan segera kami tindak lanjuti.