Menjelang Ramadhan, Satpol PP Kampar Gelar Operasi Penertiban Hiburan Malam
RiauBISA.com, Tapung – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar operasi penertiban untuk menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Operasi digelar pada Jumat tengah malam (14/2/2026) di beberapa kedai remang-remang wilayah Kecamatan Tapung.
Tim Yustisi Satpol PP, yang dipimpin Plt. Kasatpol PP Zulfikar, S.Ag, M.Si dan didampingi Kepala Bidang SDA Rusli Hasym, S.Pd, MH, bersama BKO TNI, BKO Polri, dan personel Satpol PP, menertibkan beberapa lokasi hiburan malam.
Dalam operasi tersebut, empat wanita penghibur diamankan dari kedai milik SF di tepi Jalan Raya Petapahan-Kandis, Desa Gading Sari. Wanita yang diamankan, AS, EH, RJ, dan SZ, beserta pemilik kedai, langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kampar untuk dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP mencatat komitmen pemilik kedai untuk mematuhi perda. Dalam surat pernyataan, pemilik warung berjanji untuk mengalihfungsikan usahanya menjadi tempat yang hanya menjual minuman ringan, kopi, dan makanan ringan, serta tidak menyediakan wanita penghibur atau menjual minuman beralkohol. Pemilik warung juga menyatakan siap menerima sanksi hukum jika melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, tim Satpol PP juga meninjau lokasi Max Win Karaoke dan My Love Karaoke di Desa Tanjung Sawit. Di kedua lokasi, tidak ditemukan wanita penghibur atau pelanggaran terkait minuman beralkohol.
Operasi ini menjadi langkah proaktif Pemda Kampar untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan memastikan kegiatan hiburan malam tetap mematuhi peraturan yang berlaku. (*)






